Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Estimasi THR Pegawai Swasta Tembus Rp124 Triliun
Konferensi pers THR dan BHR. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Pemerintah memproyeksikan total pembayaran THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun pada 2026, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dengan sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah.
  • Menaker menegaskan THR wajib diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, baik berstatus tetap maupun kontrak, dan dihitung secara proporsional bagi yang belum setahun.
  • Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum hari raya, diimbau lebih awal, serta wajib dibayar penuh tanpa dicicil sesuai ketentuan pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memproyeksikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sektor swasta mencapai Rp124 triliun pada 2026. Hal itu diharapkan menjadi motor penggerak yang mampu mendongkrak angka konsumsi nasional secara signifikan.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, nilai tersebut dihitung berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mencatat ada sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah.

"Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta," kata dia dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

1. Kriteria pekerja yang berhak menerima THR

Ilustrasi pegawai kantoran (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan, hak atas THR keagamaan berlaku bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Bagi pekerja yang belum satu tahun, THR diberikan secara proporsional.

"Bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih," ujar dia.

Dia menegaskan, aturan tersebut mencakup pekerja dengan berbagai status ikatan kerja, baik mereka yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak.

2. Paling lambat H-7 dan diimbau cair lebih awal

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Terkait waktu penyaluran, Yassierli menyebutkan melalui surat edaran resmi, pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran THR keagamaan adalah tujuh hari sebelum hari raya.

Meski batas maksimalnya adalah H-7, dia tetap mengimbau kepada seluruh perusahaan agar sebisa mungkin menyalurkan tunjangan tersebut lebih awal sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna memudahkan pekerja.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menko tadi, dalam surat edaran kami, kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum batas waktu tersebut," kata dia.

3. Wajib dibayar penuh dan dilarang mencicil

ilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Lebih lanjut, Yassierli menyatakan surat edaran yang telah diterbitkan juga merinci secara teknis mengenai tata cara perhitungan besaran THR yang harus diterima pekerja.

Pemerintah memberikan penekanan keras kepada para pengusaha, yakni THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh. Dia menegaskan, tidak ada ruang bagi perusahaan untuk mencicil pembayaran tunjangan tersebut kepada para karyawannya.

"Kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," kata Yassierli.

Editorial Team