- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Perkiraan THR PPPK 2026 per Golongan, Ini Rinciannya!

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran THR 2026 bagi ASN, TNI, Polri, dan PPPK, meningkat 10,22 persen dari tahun sebelumnya.
Pencairan THR dijadwalkan pada pekan pertama Ramadan dan bersumber dari APBN serta APBD sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Komponen THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja dengan besaran mengikuti golongan dan masa kerja PPPK.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggaran tersebut meningkat 10,22 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya sebesar Rp49 triliun. Dana bersumber dari APBN dan APBD.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan THR akan dimulai pada pekan pertama Ramadan.
“Dicairkan minggu pertama puasa, sebentar lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (18/2/2026).
Lantas, berapa besaran THR PPPK 2026 yang akan diterima?
1. Komponen THR yang akan diterima PNS dan PPPK pusat

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-ASN di LPP.
Komponennya meliputi:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja (tukin)
Artinya, THR dihitung dari satu bulan penghasilan sesuai komponen tersebut.
2. Komponen THR yang akan diterima oleh PNS dan PPPK daerah

Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. Namun, pencairannya tetap menyesuaikan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Rincian gaji PPPK berdasarkan golongan

Berikut adalah rincian lengkap gaji PPPK tahun 2026 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Gaji PPPK 2026 ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Sebagai ilustrasi, jika seorang PPPK memiliki gaji pokok Rp3.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:
- Gaji pokok: Rp3.000.000
- Tunjangan istri (5%): Rp150.000
- Tunjangan dua anak (4%): Rp120.000
- Tunjangan jabatan: Rp500.000
- Tunjangan kinerja: Rp2.000.000
Total THR: Rp5.770.000
Namun, apabila tunjangan kinerja tidak dibayarkan penuh atau tidak termasuk komponen THR sesuai kebijakan instansi, maka jumlah yang diterima bisa lebih kecil.






![[QUIZ] Cari Tahu Ide Bisnis yang Cocok dari Shio Kamu](https://image.idntimes.com/post/20240328/10817217-19406371-d1bc7980c62d880a91283408a334e32a.jpg)











