Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Cuaki untuk popok bayi, tisu basah, alat makan
Ilustrasi popok bayi. (Pixabay.com/ReadyEleements

Intinya sih...

  • Pemerintah kaji penambahan objek barang kena cukai (BKC) baru, termasuk diapers, alat makan sekali pakai, dan tisu basah.

  • Ekstensifikasi cukai juga dilakukan pada tisu basah dan batas atas bea keluar kelapa sawit, serta produk lain seperti emisi kendaraan bermotor dan pangan olahan bernatrium.

  • Kriteria BKC meliputi pengendalian konsumsi, pemakaian yang dapat menimbulkan dampak negatif, serta target penerimaan bea cukai tahun depan sebesar Rp336 triliun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersiap memperluas objek barang kena cukai (BKC). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, pemerintah mulai mengkaji penambahan BKC baru yang mencakup diapers atau popok serta alat makan dan minum sekali pakai.

"Telah dilaksanakan penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan serta minum sekali pakai,” tulis pemerintah dalam PMK tersebut, Sabtu (8/11/2025).

1. Bea cukai akan melakukan ekstensifikasi pada tisu basah

Ilustrasi - Bea Cukai Semarang membebaskan pungutan cukai terhadap 6,2 juta batang rokok lokal yang akan diekspor ke Malaysia. (dok. BC Semarang)

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan kajian ekstensifikasi cukai terhadap tisu basah, serta perluasan basis penerimaan, melalui usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit.

Pada bagian lain, pemerintah juga memasukkan kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor dan produk pangan olahan bernatrium (P2OB) dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara 2025–2029.

Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menjelaskan secara rinci, alasan produk-produk tersebut dimasukkan dalam kajian BKC baru.

2. Kriteria barang kena cukai

Ilustrasi - Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Jumat (09/05). (Dok Bea Cukai)

BKC adalah barang-barang tertentu yang dikenai pungutan cukai, karena memiliki sifat atau karakteristik khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, barang kena cukai memiliki karakteristik sebagai berikut:

• Konsumsinya perlu dikendalikan;
• Peredarannya perlu diawasi;
• Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
• Pemakaiannya perlu dibebani pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

3. Target penerimaan bea cukai tahun depan Rp336 triliun

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, target setoran kepabeanan dan cukai pada 2026 naik menjadi Rp336 triliun, dari rancangan awal sebesar Rp334,30 triliun.

Target bea dan cukai tahun depan juga naik Rp25,6 triliun dari outlook penerimaan pos bea cukai tahun ini sebesar Rp310,4 triliun.

Editorial Team