Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menyiapkan mekanisme sanksi terhadap perusahaan yang melakukan praktik under invoicing ekspor atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya.
Airlangga mengistilahkan sanksi tersebut dalam bentuk kartu kuning dan kartu merah. Namun, dia belum merinci lebih lanjut bentuk hukuman maupun denda yang akan diterapkan kepada perusahaan pelanggar.
"Nanti akan diatur, ada kartu kuning ada kartu merah," kata Airlangga kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Sabtu (23/5/2025).
