Purbaya: Kejaksaan-BPKP Mulai Selidiki Kasus Under-Invoicing Ekspor

Kejagung dan BPKP mulai menyelidiki perusahaan yang diduga melakukan under-invoicing ekspor, dengan laporan awal menunjukkan adanya manipulasi harga yang merugikan negara.
Purbaya mengungkapkan ada 10 perusahaan besar terlibat praktik under-invoicing, terutama pada ekspor CPO dan batu bara, dengan selisih nilai ekspor hingga ratusan persen.
Presiden Prabowo menyoroti praktik under-invoicing selama 34 tahun yang menyebabkan potensi kerugian mencapai Rp15.400 triliun, dan menegaskan perlunya perbaikan lembaga pemerintah.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai menyelidiki perusahaan yang diduga melakukan under-invoicing eskpor. Menurutnya, proses penyelidikan sudah dilakukan beberapa bulan.
"Sudah, BPKP dan Kejagung sudah bergerak, saya masih nunggu laporan dari mereka, udah berapa bulan gitu. Jadi itu merupakan titik awal mereka masuk. Saya akan minta laporan ke mereka minggu depan seperti apa perkembangannya," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2206).
"Tapi yang jelas clear sekali emang ada manipulasi harga, itu under-invoicing apa? kalau saya bilang sih penyelundupan lah kira-kira gitu, walaupun namanya keren under-invoicing dan lain-lain, tapi basically nipu," sambungnya.
1. Ada sejumlah perusahaan besar

Dalam data Purbaya, ada sejumlah perusahaan besar yang melakukan under-invoicing. Namun, Purbaya enggan membeberkan nama perusahaannya.
"Jadi ini ada 10 perusahaan besar, tiga pengapalan, masing-masing perusahaan saya random pilih," kata dia.
Purbaya mencontohkan, perusahaan itu memanipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat (AS). Sehingga, menyebabkan kerugian pada pajak ekspor yang seharusnya bisa masuk ke kas negara.
"Ada contohnya (baca dokumen) ga mau sebut perusahaannya ya saya. Jadi ada dari Indonesia dikirim harganya 2,6 juta dolar Amerika Serikat impornya di sana 4,2 juta dolar Amerika, jadi 57 persen bedanya. Ada yang lebih gila lagi ada satu perusahaan lagi di sini ekspornya 1,44 juta dolar Amerika Serikat, di sana 4 jutaan dolar Amerika Serikat, berubah harga 200 persen, kita mau detensi kapal per kapal jadi itu yg saya laporin kalau ditanya kalau ga ya gausah. Ini 10 besar, ini baru CPO, nanti ada batu bara juga. Kalau saya tarik berapa tahun ke belakang panen saya," ucap Purbaya.
2. Prabowo beberkan ada dugaan under-invoicing

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik under-invoicing yang disebut terjadi selama puluhan tahun dalam kegiatan ekspor komoditas Indonesia. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk penipuan karena nilai penjualan yang sebenarnya tidak dilaporkan secara penuh.
Hal itu disampaikan Prabowo saat membacakan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan V Tahun sidang 2025-2026, Rabu (20/5/2026).
"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut dia, sejumlah pengusaha membuat perusahaan di luar negeri, lalu menjual komoditas dari perusahaan di dalam negeri ke perusahaan miliknya di luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga sebenarnya. Praktik itu, kata Prabowo, berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terjadi pada berbagai komoditas ekspor Indonesia.
3. Under invoicing capai Rp15.400 triliun

Dia menjelaskan, manipulasi data ekspor masih bisa dilakukan di dalam negeri, misalnya dengan melaporkan jumlah ekspor lebih kecil dari jumlah sebenarnya. Namun, data barang yang masuk ke negara tujuan tetap tercatat sesuai jumlah riil.
"Itu terjadi pada kelapa sawit. Itu terjadi hampir semua komoditas. Itu adalah penipuan di atas kertas. Ada lagi penyelundupan. Ada lagi penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan," kata dia.
Dalam paparan yang ditampilkan di DPR, Prabowo juga memperlihatkan data akumulasi dugaan under-invoicing selama 34 tahun yang mencapai 908 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp15.400 triliun. Oleh karena itu, Prabowo menilai pemerintah harus berani menyampaikan kondisi yang sebenarnya dan melakukan perbaikan terhadap lembaga-lembaga pemerintah.

















