Purbaya Bawa Berkas Perusahaan Under Invoicing Ekspor ke Prabowo

- Purbaya Yudhi Sadewa membawa berkas berisi 10 perusahaan besar yang diduga melakukan under invoicing ekspor CPO saat bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta.
- Presiden Prabowo menyoroti praktik under invoicing yang telah berlangsung puluhan tahun, menyebutnya sebagai bentuk penipuan karena nilai ekspor tidak dilaporkan sesuai harga sebenarnya.
- Data pemerintah menunjukkan dugaan under invoicing selama 34 tahun mencapai sekitar Rp15.400 triliun, mencakup berbagai komoditas seperti kelapa sawit dan batu bara.
Jakarta IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, membawa berkas yang berisi 10 perusahaan besar melakukan under invoicing atau manipulasi harga ekspor. Berkas itu dibawanya saat datang ke Istana Kepresidenan Jakarta, untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto, Kamis (21/5/2026).
"Ini jaga-jaga saja kalau biar ditanya bisa jawab. Ini ada beberapa catatan perusahaan CPO (Crude Palm Oil), yang mana yang lakukan manipulasi harga, Jadi kalau ditanya saya bisa jawab," ujar Purbaya.
1. Ada sejumlah perusahaan besar

Dalam data Purbaya, ada sejumlah perusahaan besar yang melakukan under invoicing. Namun, Purbaya enggan membeberkan nama perusahaannya.
"Jadi ini ada 10 perusahaan besar, 3 pengapalan, masing-masing perusahaan saya random pilih," kata dia.
Purbaya mencontohkan, perusahaan itu memanipulasi harga ekspor ke Aerika Seriakt (AS). Sehingga, menyebabkan kerugian pada pajak ekspor yang seharusnya bisa masuk ke kas negara.
"Ada contohnya (baca dokumen) ga mau sebut perusahaannya ya saya. Jadi ada dari Indonesia dikirim harganya 2,6 juta dolar Amerika Serikat impornya di sana 4,2 juta dolar Amerika, jadi 57 persen bedanya. Ada yang lebih gila lagi ada satu perusahaan lagi di sini ekspornya 1,44 juta dolar Amerika Serikat, di sana 4 jutaan dolar Amerika Serikat, berubah harga 200 persen, kita mau detensi kapal per kapal jadi itu yg saya laporin kalaj ditanya kalaj ga ya gausah. Ini 10 besar, ini baru CPO, nanti ada batu bara juga. Kalau saya tarik berapa tahun ke belakang panen saya," ucap Purbaya.
2. Prabowo beberkan ada dugaan under invoicing

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik under invoicing yang disebut terjadi selama puluhan tahun dalam kegiatan ekspor komoditas Indonesia. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk penipuan karena nilai penjualan yang sebenarnya tidak dilaporkan secara penuh.
Hal itu disampaikan Prabowo saat membacakan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan V Tahun sidang 2025-2026, Rabu (20/5/2026).
"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut dia, sejumlah pengusaha membuat perusahaan di luar negeri, lalu menjual komoditas dari perusahaan di dalam negeri ke perusahaan miliknya di luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga sebenarnya.
Praktik itu, kata Prabowo, berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terjadi pada berbagai komoditas ekspor Indonesia.
3. Under invoicing capai Rp15.400 triliun

Dia menjelaskan, manipulasi data ekspor masih bisa dilakukan di dalam negeri, misalnya dengan melaporkan jumlah ekspor lebih kecil dari jumlah sebenarnya. Namun, data barang yang masuk ke negara tujuan tetap tercatat sesuai jumlah riil.
"Itu terjadi pada kelapa sawit. Itu terjadi hampir semua komoditas. Itu adalah penipuan di atas kertas. Ada lagi penyelundupan. Ada lagi penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan," kata dia.
Dalam paparan yang ditampilkan di DPR, Prabowo juga memperlihatkan data akumulasi dugaan under invoicing selama 34 tahun yang mencapai 908 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp15.400 Triliun. Karena itu, Prabowo menilai pemerintah harus berani menyampaikan kondisi yang sebenarnya dan melakukan perbaikan terhadap lembaga-lembaga pemerintah.

















