Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan penghapusan hambatan tarif lebih dari 99 persen produk asal Amerika Serikat (AS) ke Indonesia tidak menganggu mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri lokal.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, besaran bea masuk atau tarif umum (Most Favoured Nations/MFN) Indonesia sudah cukup kecil, dengan rata-rata efective tariff rate sekitar 8,1 persen.
"Indonesia juga telah menerapkan tarif 0 persen melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA/ CEPA) dengan negara mitra utama lainnya," kata dia dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Dia menjelaskan, mitra dagang yang sudah terikat perjanjian dengan Indonesia merepresentasikan sekitar 80 persen dari total perdagangan Indonesia.
