Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung, memaparkan ketersediaan bahan baku nuklir di dalam negeri terbagi menjadi dua sumber. Salah satu di antaranya, ternyata belum diatur dalam regulasi.
Sumber pertama bahan baku nuklir dalam negeri berasal dari wilayah izin usaha mineral radioaktif. Kemudian, untuk sumber kedua adalah mineral ikutan yang didapat dari hasil proses pengolahan dan pemurnian. Pemanfaatan mineral ikutan inilah yang belum diatur lewat regulasi.
"Selama ini belum pernah itu ada regulasi yang mengatur bagaimana pemanfaatan mineral radioaktif yang berasal dari proses pengolahan pemurnian," katanya dalam Executive Meeting dan Anugerah BAPETEN Tahun 2025 yang disiarkan secara daring, Senin (27/10/2025).
