Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan suplai minyak dari sumur masyarakat ke kilang ilegal akan terputus seiring penerapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Permen ESDM tersebut mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Salah satunya mengatur produksi dari sumur rakyat wajib diserahkan kepada perusahaan kontraktor kerja sama (KKKS).
“Berarti ini kan tidak ada suplai lagi ke perusahaan-perusahaan ilegal yang melaksanakan pengolahan minyaknya. Jadi berarti mata rantai suplainya kan sudah tidak ada, jadi sudah terputus,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).