Pemerintah Putus Suplai Minyak Rakyat untuk Basmi Kilang Ilegal

Intinya sih...
Kilang ilegal bermasalah karena tidak memiliki izin usaha dan tidak memenuhi standar pengolahan minyak.
Pemerintah akan menertibkan aktivitas pengolahan minyak ilegal melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.
Minyak dari sumur rakyat wajib diserahkan kepada kontraktor pengelola wilayah kerja, dengan target sumbangan 15 ribu barel per hari.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan suplai minyak dari sumur masyarakat ke kilang ilegal akan terputus seiring penerapan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Permen ESDM tersebut mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Salah satunya mengatur produksi dari sumur rakyat wajib diserahkan kepada perusahaan kontraktor kerja sama (KKKS).
“Berarti ini kan tidak ada suplai lagi ke perusahaan-perusahaan ilegal yang melaksanakan pengolahan minyaknya. Jadi berarti mata rantai suplainya kan sudah tidak ada, jadi sudah terputus,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
1. Kilang ilegal dinilai bermasalah dalam proses pengolahan
Mantan Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menegaskan, kilang ilegal bermasalah karena tidak memiliki izin usaha dan tidak memenuhi standar pengolahan minyak.
“Itu kan dalam pengolahan minyaknya sendiri kan tidak sesuai dengan standar. Kemudian mereka tidak memiliki perizinan untuk melakukan pengolahan minyak,” ujar Yuliot.
2. Penertiban kilang ilegal lewat jalur pembinaan
Pemerintah akan mengedepankan pembinaan dalam menertibkan aktivitas pengolahan minyak ilegal. Yuliot menyebut penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
“Jadi tentu yang ilegal ini ke depan dengan adanya Ditjen Gakkum, itu ada pembinaan dan juga ada penertiban juga,” ujarnya.
3. Minyak sumur rakyat ditarget sumbang 15 ribu barel per hari
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, hasil produksi minyak dari sumur rakyat yang dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM wajib diserahkan kepada kontraktor pengelola wilayah kerja.
Penyerahan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara kontraktor dan badan usaha pengelola sumur rakyat tersebut. Dengan demikian produksi minyak masyarakat tercatat dalam sistem lifting nasional.
"Kita mengharapkan tambahan liftingnya itu adalah sekitar 10 ribu sampai dengan 15 ribu barel per hari," kata Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).