Jakarta, IDN Times – Pemerintah mengucurkan tambahan anggaran sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah. Dana tersebut akan dicairkan pada Desember 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah. Aturan ini ditetapkan pada 22 Desember 2025.
