Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times)
Ilustrasi upah (IDN Times)

Intinya sih...

  • Pemerintah mengalokasikan Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah.

  • Alokasi tambahan DAU disesuaikan menurut masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

  • Proses verifikasi data administratif dilakukan untuk memastikan pencairan dana THR dan gaji ke-13 berjalan tepat sasaran.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah mengucurkan tambahan anggaran sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah. Dana tersebut akan dicairkan pada Desember 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung pendanaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN daerah. Aturan ini ditetapkan pada 22 Desember 2025.

1. Alokasi tambahan DAU disesuaikan tiap daerah

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Rincian alokasi tambahan DAU akan disesuaikan menurut masing-masing daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Rincian tersebut tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan.

Keputusan ini bertujuan memberikan dukungan fiskal kepada pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan guru ASN, sekaligus memperkuat perekonomian daerah menjelang akhir tahun 2025.

2. Setiap daerah wajib menyampaikan data lengkap

Ilustrasi penghitungan upah (freepik.com)

Dalam aturan dijelaskan, setiap daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, wajib menyampaikan data lengkap mengenai jumlah guru ASN yang tidak menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tambahan penghasilan dari APBD.

Data ini harus mencakup jumlah tunjangan penghasilan atau tambahan penghasilan yang dibayarkan, serta dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari daerah dan hasil reviu dari Inspektorat Daerah terkait kebenaran data tersebut. Selain itu, data juga harus mencakup guru agama ASN daerah. Semua data ini diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Kementerian Dalam Negeri kemudian akan meneruskan data tersebut kepada Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, untuk dilakukan verifikasi dan perhitungan lebih lanjut," tulis aturan tersebut.

3. Verifikasi data di Ditjen Perimbangan Keuangan

Ilustrasi upah. Pexels/Pixabay

Proses selanjutnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan akan memverifikasi kelengkapan data administratif yang disampaikan pemerintah daerah. Verifikasi ini dilakukan dalam rangka alokasi tambahan DAU untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Data kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi mencakup perhitungan satuan biaya tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan per orang per bulan, yang meliputi:

  • Verifikasi atas kelengkapan pelaporan daerah administratif

  • Perhitungan satuan biaya tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan per orang per bulan untuk masing-masing daerah, yaitu jumlah tunjangan penghasilan guru dan tambahan penghasilan untuk masing-masing jenis guru dibagi dengan jumlah guru

Dengan proses ini, pemerintah memastikan pencairan dana THR dan gaji ke-13 berjalan tepat sasaran, sehingga kesejahteraan guru ASN daerah tetap terjaga, serta dukungan fiskal untuk daerah tetap optimal menjelang akhir tahun 2025.

Editorial Team