Apakah Pensiunan ASN Menerima Gaji ke-13 Tahun 2025?

- Pensiunan ASN menerima gaji ke-13 tahun 2025 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025.
- Besaran gaji ke-13 adalah uang pensiun bulanan termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
- Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) pada 2 Juni 2025.
Apakah pensiunan ASN menerima gaji ke-13 tahun 2025? Pertanyaan ini sering muncul di benak para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) menjelang pertengahan tahun. Gaji ke-13 merupakan sebuah bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian para ASN, termasuk pensiunan.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu kebutuhan para aparatur negara selama tahun ajaran baru sekolah.
1. Dasar hukum gaji ke-13 tahun 2025

Apakah pensiunan ASN menerima gaji ke-13 tahun 2025? Jawabannya adalah ya. Pemerintah telah mengatur pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. PP ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mencakup ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Presiden Prabowo menyatakan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan. Ini dilakukan untuk para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan tambahan yang biasanya meningkat pada periode tersebut
2. Besaran dan komponen gaji ke-13 untuk pensiunan

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN tahun 2025 ditetapkan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima oleh masing-masing pensiunan. Komponen gaji ke-13 ini meliputi pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada pensiun pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja, karena pensiunan tidak lagi aktif dalam pelayanan publik.
Sebagai contoh, jika seorang pensiunan menerima pensiun bulanan sebesar Rp4 juta, maka gaji ke-13 yang diterima juga sebesar Rp4 juta. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan terbantu di bulan Juni ini.
3. Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025

Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN tahun 2025 dijadwalkan pada bulan Juni, tepatnya 2 Juni 2025. Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka. Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan tambahan yang biasanya meningkat pada periode tersebut
Proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero), yang merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana pensiun ASN. Pencairan akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing pensiunan, sehingga para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau proses tambahan.
Apakah pensiunan ASN menerima gaji ke-13 tahun 2025? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto, pensiunan ASN akan menerima gaji ke-13 sebesar uang pensiun bulanan mereka. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa dalam pelayanan publik.