- Hari Raya Idul Fitri untuk pekerja Muslim diperkirakan jatuh pada bulan Maret 2026
- Hari Raya Natal bagi pekerja Kristen (Katolik dan Protestan) jatuh pada Desember 2026
- Hari Raya Nyepi bagi pekerja Hindu diperkirakan Maret 2026
- Hari Raya Waisak bagi pekerja Buddha jatuh pada Mei 2026
- Hari Raya Imlek bagi pekerja Konghucu jatuh pada Februari 2026
Kapan THR 2026 Cair? Cek Periode dan Perhitungannya

- Kapan THR 2026 cair? Pencairan THR sesuai hari raya keagamaan: Idul Fitri (Maret), Natal (Desember), Nyepi (Maret), Waisak (Mei), dan Imlek (Februari).
- Perkiraan turunnya THR 2026: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya, dengan tanggal pencairan yang disesuaikan dengan tanggal hari raya masing-masing agama.
- Berapa perkiraan THR yang akan di dapat? Besaran THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan.
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak finansial yang wajib diterima setiap pekerja. Biasanya, THR akan diberikan beberapa hari sebelum Hari Raya sebagai bentuk dukungan perusahaan untuk kebutuhan menjelang perayaan.
Oleh sebab itu, dengan mengetahui kapan THR 2026 cair dan perhitungannya, kamu bisa lebih mudah merencanakan pengeluaran dan mempersiapkan kebutuhan saat hari raya. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, simak penjelasan di bawah ini supaya kamu gak ketinggalan informasi pentingnya.
Table of Content
1. Kapan THR 2026 cair?

Kira-kira kapan THR 2025 bisa didapat? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, kamu berhak menerima THR Keagamaan menjelang hari raya sesuai keyakinan. Dengan kata lain, THR dibayarkan sebelum Hari Raya tiba sebagai bentuk penghargaan atas perayaan keagamaan kamu.
Nah, pada 2026 nanti, akan ada beberapa THR keagamaan yang akan didapatkan para pekerja. Berikut adalah hari raya keagamaan yang menjadi acuan pencairan THR 2026.
Dengan ketentuan ini, perusahaan wajib menyesuaikan penyaluran THR sesuai dengan hari raya masing-masing agama pekerjanya.
2. Perikraan turunnya THR 2026

Mengacu pada Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Jadi, kurang lebih begini perkiraan tanggal pencairan THR 2026:
THR Lebaran 2026:
- Jika Lebaran jatuh pada tanggal 20 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan pada 13 Maret 2026
- Jika Lebaran jatuh pada tanggal 21-22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan pada 14-15 Maret 2026
THR Natal 2026:
- Perayaan Natal jatuh pada 25 Desember 2026, maka THR harus dibayarkan pada 18 Desember 2026
THR Nyepi 2026:
- Hari Raya Nyepi jatuh pada tanggal 19 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan pada 12 Maret 2026
THR Waisak 2026:
- Hari Raya Waisak jatuh pada 31 Mei 2026, maka THR harus dibayarkan pada 23 Mei 2026
THR Imlek 2026:
- Hari Raya Imlek jatuh pada 17 Februari 2026, maka THR harus dibayarkan pada 10 Februari 2026
3. Berapa perkiraan THR yang akan di dapat?

Lalu, bagaimana sih cara mengetahui besaran THR yang akan didapat? Nah, besaran THR telah diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ini dia aturan pemberian THR Keagamaan untuk para karyawan:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Setelah tahu kapan THR 2026 cair, kamu bisa deh memperkirakan kapan kemungkinan akan mendapat THR di tahun depan. Semoga dengan informasi ini, kamu bisa lebih mudah merencanakan keuangan dan kebutuhanmu di tahun depan, ya!
FAQ seputar kapan THR 2026 cair
| Apakah THR wajib dibayarkan semua perusahaan? | Ya, semua perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja atau buruh sesuai ketentuan Kemenaker. |
| Apakah THR dihitung dari gaji pokok saja? | THR merupakan pendapatan non-upah, namun biasanya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan tetap. |
| Apakah perusahaan bisa menunda pencairan THR? | Tidak. Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. |



















