Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik demi Dongkrak Daya Beli Masyarakat

- Tarif listrik nonsubsidi tetap pada kuartal III-2025
- Tarif listrik subsidi juga tidak mengalami perubahan
- Penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan sesuai parameter ekonomi makro
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) pada kuartal III-2025 atau Juli-September untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan alias tetap sama dengan periode-periode sebelumnya. Keputusan itu diambil guna meningkatkan daya beli masyarakat dan juga daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III-2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Sabtu (28/6/2025).
1. Tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga tidak berubah

Jisman menambahkan, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PLN juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," tutur Jisman.
2. Penyesuaian tarif listrik dilakukan tiga bulan sekali

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Hal tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).
3. Tarif listrik harusnya alami kenaikan

Adapun parameter ekonomi makro untuk kuartal III-2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.
"Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, tetapi pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik," kata Jisman.