ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengatakan, barang yang selama ini terkena pajak penjualan barang mewah (PPnBM), juga otomatis diterapkan PPN 12 persen.
"PPN itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM, hanya merekalah yang dikenakan kenaikan 12 persen, jadi begitu, PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," ucap Misbakhun di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Menurut Misbakhun, untuk barang seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan hingga jasa pemerintahan, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang popok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan, tetap tidak digunakan PPN (12 persen)," ujar Misbakhun.