Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen hanya buat Barang Mewah

- Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka suara terkait wacana PPN 12 persen di 2025 hanya untuk barang mewah.
- Formulasi rincian masih dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan bersama dengan keseluruhan paket fiskal.
- Barang-barang yang tidak dipungut PPN seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan lainnya tetap akan dipertahankan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 hanya untuk barang mewah. Rincian lebih lanjut tentang barang mewah yang terkena tarif PPN 12 persen pun masih dalam diskusi yang memasuki tahap finalisasi.
"Kami sedang memformulasikan secara lebih detail karena ini konsekuensi terhadap APBN, terhadap aspek keadilan, daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu untuk kita seimbangkan. Beberapa arahan dan dalam hal ini diskusi sedang dan terus kita lakukan, ini dalam tahap finalisasi," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA, Rabu (11/12/2024).
1. Formulasi PPN 12 persen untuk PPnBM akan diumumkan bersama paket kebijakan fiskal

Perempuan yang karib disapa Srimul itu mengatakan apabila formulasinya sudah rampung, pihaknya akan segera mengumumkannya bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersamaan dengan keseluruhan paket fiskal.
“Nanti Kami akan segera mengumumkan bersama Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket tidak hanya mengenai masalah PPN 12 persen,” tutur Srimul.
Menkeu mengaku tengah melakukan penghitungan dan menyiapkan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen.
"Ada wacana, aspirasi PPN naik ke 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah, yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. Nah kami akan konsisten untuk azas keadilan itu akan diterapkan karena ini menyangkut pelaksanaan UU di satu sisi, tapi juga sisi lain azas keadilan, aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN kami harus mempersiapkan secara teliti dan hati-hati," ucapnya.
2. Barang kebutuhan pokok PPN nya 0 persen

Menurutnya, untuk barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok selama ini tidak dikenakan PPN. Adapun barang bebas PPN tersebut seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa Keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, pemakaian listrik, hingga air minum.
“Itu semua tidak dipungut PPN, jadi PPN-nya 0 persen,” tutur Sri Mulyani
Sedangkan nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN diperkirakan mencapai Rp231 triliun di 2024 dan naik menjadi Rp265,6 triliun.
"Karena sekarang ada wacana untuk PPN kenaikan yang 12 persen hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan. Jadi saya ulangi lagi ya, barang-barang yang tidak terkena PPN tadi tetap akan dipertahankan," tegasnya.
3. Daftar barang mewah yang kena PPnBM

Mengingat penerapan PPN 12 persen akan mulai berlaku 1 Januari 2025 atau 3 pekan lagi, maka Sri Mulyani menyebut pihaknya terus memantau, melihat dan mendengar berbagai aspirasi baik dari masyarakat umum, pengusaha hingga DPR. Namun, ia memastikan akan berhati-hati dalam menjalankan kebijakan ini.
"Ini adalah kepentingan kita semua. Saya sampaikan sekali lagi, APBN adalah instrumen bagi seluruh bangsa dan negara dan kita jaga ekonomi, kita jaga masyarakat, kita juga jaga APBN," tegasnya.
Dikutip dari laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang ke produsen. Adapun barang kena pajak yang tergolong mewah, yakni barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PP 61 tahun 2020.
- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Kelompok balon udara.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.