Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menutup seluruh penerbangan dalam dan luar negeri. Ketentuan ini dilakukan seiring berlakunya larangan mudik yang telah diumumkan Presiden Jokowi.
"Bahwa larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri baik transportasi udara berjadwal maupun carter dari 24 April sampai 1 Juni 2020," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam video conference, Kamis (23/4).