Jakarta, IDN Times Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan penerimaan perpajakan dari pajak pertambahan nilai (PPN) bakal hilang Rp75 triliun. Hal ini karena dibatalkannya kenaikan tarif PPN 12 persen untuk kategori barang dan jasa umum.
Tarif PPN 12 persen yang berlaku sejak Rabu (1/1/2025) diperuntukkan untuk barang dan jasa dengan kategori mewah.
Lantas, bagaimana strategi DJP untuk mengejar target pajak di tahun ini?