Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Klarifikasi PPN 12 Persen Uang Elektronik, Ini Penjelasan Lengkap DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam media briefing, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Pajak PPN tidak dikenakan pada setiap transaksi e-wallet atau uang elektronik, tetapi hanya pada biaya administrasi yang diberikan oleh penyedia layanan saat melakukan top-up saldo.
  • Penyedia layanan sudah memperhitungkan PPN dalam biaya administrasi, sehingga jumlah yang dibayarkan pengguna tetap sama tanpa perubahan.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi uang elektronik dan dompet digital dikenakan pada jasa yang diberikan, seperti biaya administrasi, bukan pada nilai transaksinya.

Dengan kata lain, pajak tersebut tidak berlaku untuk setiap pembelanjaan atau penggunaan saldo e-wallet maupun uang elektronik, tetapi hanya untuk jasa yang diberikan oleh penyedia layanan ketika melakukan top-up saldo.

"Jadi transaksi uang elektronik dan dompet digital bukan berarti transaksinya yang dikenakan tapi jasanya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam media briefing, Senin (23/12/2024).

1. PPN hanya dikenakan pada biaya jasa top-up

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam media briefing, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Dia mencontohkan, jika seseorang melakukan top-up saldo e-wallet sebesar Rp1 juta dengan biaya administrasi Rp1.500, maka PPN sebesar 11 persen dikenakan hanya pada biaya administrasi tersebut, yakni Rp165.

Namun, penyedia layanan biasanya sudah memperhitungkan PPN tersebut dalam biaya administrasi, sehingga jumlah yang dibayarkan pengguna tetap Rp1.500 tanpa perubahan.

"Nah, bisa jadi biaya jasanya itu dari si providernya, dari penyedia jasanya itu sudah memperhitungkan PPNnya di situ. Makanya jumlahnya tetap Rp1.500," ucapnya.

2. Setiap kali transaksi tidak dikenakan PPN lagi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam media briefing, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Dwi menegaskan, saat saldo e-wallet atau uang elektronik yang digunakan untuk transaksi seperti membeli makanan atau pulsa, pengguna tidak dikenakan PPN lagi.

Hal itu untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat yang mengira PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku 2025 akan dikenakan pada setiap transaksi elektronik.

"E-money setiap saya ngisi Rp500 ribu. Saya kan masuk tol terus ya setiap kali ngisi (saldo) ya udah Rp1.500 (biaya administrasinya). Tapi sekali itu aja. Ketika saya gunakan setiap saat saya nge-tap tol kan gak kena, gak ada PPN di situ," tuturnya.

3. Tidak ada objek pajak baru di uang elektronik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam media briefing, Senin (23/12/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Dwi menjelaskan, tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 11 persen dan akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai aturan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dia menegaskan, kenaikan tersebut hanya sebesar 1 persen, bukan dari 0 persen menjadi 12 persen seperti yang salah dipahami sebagian masyarakat.

"Nah, ini yang mungkin perlu saya luruskan naiknya itu 1 persen dari 11 persen jadi 12 persen. Itu nanti di tanggal 1 Januari 2025. Jadi selama ini jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital itu sudah dikenakan PPN," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us