DJP Jamin Pengembalian Kelebihan Pungutan Pajak PPN 12 Persen

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun mekanisme pengembalian kelebihan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang sudah terlanjur dibayarkan masyarakat.
Terlebih, sejumlah tagihan layanan internet (WiFi), dan Google sudah memasukkan tarif PPN 12 persen dalam tagihan bulanannya.
Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo memastikan, kelebihan pungutan PPN tersebut dipastikan akan dikembalikan ke masyarakat.
Di sisi lain, pihaknya telah mengkonfirmasi ke para pelaku bisnis khususnya retailer dan memang beberapa ada yang sudah memberlakukan tarif PPN 12 persen kepada konsumennya.
"Ini yang lagi kita atur transisinya nih, seperti apa. Tapi prinsipnya kalau sudah ada kelebihan pungut, ya dikembalikan," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Menurutnya, mekanisme pengembalian kelebihan pajak melalui kompensasi kepada konsumen langsung maupun dengan pembetulan faktur pajak.
Namun, untuk kepastian mekanismenya masih dibahas pemerintah. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan untuk itu.
"Saya mencoba untuk berjanji tidak akan memberatkan wajib pajak. Yang jelas haknya wajib pajak ya pasti akan kita kembalikan. Kan gitu secara prinsipnya, haknya negara kita mesti pastikan masuk, tapi haknya wajib pajak bukan haknya negara kita kembalikan," beber Suryo menegaskan.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menambahkan, pemerintah akan segera mengumumkan mekanisme pengembalian kelebihan pungutan PPN 12 persen itu dalam waktu dekat.
"Akan segera kita umumkan mekanismenya seperti apa untuk yang sudah terlanjur memungut 12 persen. Paling bbrp hari ini kita sudah bisa umumkan caranya seperti apa," kata Yon.
Yon mengatakan, pemerintah akan mengajak para pelaku industri juga dalam penyusunannya. Namun, memang tidak banyak pelaku usaha yang kelebihan memungut PPN 12 persen ini.
"Biar seragam caranya, kami lagi siapkan instrumennya sehingga nanti treatmentnya kurang lebih sama sehingga tidak ada hak wajib pajak yang akan dirugikan," imbuhnya.