Penerimaan Pajak di Q1 Capai Rp432,25 Triliun, Ini Rinciannya

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak sampai dengan Maret 2023, mencapai Rp432,25 triliun atau 25,16 persen dari target APBN 2023, tumbuh 33,78 persen (yoy).
Jumlah tersebut, berasal dari PPh Non-Migas sebesar Rp225,95 triliun atau naik 31,03 persen. Lalu, PPN dan PPnBM sebesar Rp185,70 triliun atau naik 42,37 persen. PBB dan pajak lainnya sebesar Rp2,87 triliun atau naik 25,24 persen, sedangkan PPh Migas sebesar Rp17,73 triliun, turun -1,12 persen.
“Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada triwulan I-2023 ini dipengaruhi oleh harga komoditas yang mulai mengalami normalisasi dan dampak dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA, Senin, (17/4/2023).
Menurutnya kinerja pajak kuartal I tahun ini, sebesar 33,78 persen (yoy) sudah tumbuh di atas baseline kinerja pajak kuartal I tahun lalu yang sudah meningkat tinggi.
"Kita akan jaga terus kepercayaan masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi, karena kinerja penerimaan pajak Rp432 triliun sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk membayar berbagai belanja yang langsung diterima manfaat masyarakat," ucapnya.
1. Kegiatan ekonomi tumbuh PPh 21 meningkat
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan dari sisi seluruh jenis, pajak tumbuh positif secara agregat. Meskipun pada Maret 2023, PPh 21 tumbuh 21,6 persen dan memiliki kontribusi 11,5 persen terhadap penerimaan pajak.
"Tahun lalu, PPh 21 tumbuhnya 18,8 persen. Berarti lebih baik dari tahun lalu dan tumbuh growth-nya itu yaitu di atas 20 persen, di-breakdown berdasarkan bulan Januari, Februari, Maret untuk PPh 21 tumbuhnya juga ajek (tetap masih bagus) diatas 20 persen," tuturnya.
Menurutnya, peningkatan ini mencerminkan bahwa dengan adanya kegiatan ekonomi tumbuh, tenaga kerja mulai direkrut dan tenaga kerja menerima gaji yang kemudian pegawai juga membayar pajak.
Selanjutnya, PPh badan kontribusinya 19 persen terhadap total penerimaan pajak atau tumbuhnya 69,6 persen periode Januari-Maret tahun ini. Bahkan tahun lalu, PPh Badan sudah tumbuh 136 persen.
"Ini gambarkan ekonomi sudah melewati pra COVID-19 dan PPh badan sudah pulih sesudah alami tekanan cukup berat selama pandemi,"tegasnya.
Pertumbuhan PPh Badan ini dikarenakan beberapa wajib pajak (WP) sektor pertambangan menyetorkan PPh Tahunan lebih awal.