Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Mulyani Beri Diskon PPN 10 Persen untuk Pembelian Mobil Listrik

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menebar diskon pajak untuk mendorong penggunaan mobil listrik di Indonesia, salah satunya dengan memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik mencapai10 persen dari semula 11 persen.

Artinya PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. Namun diberikan syarat untuk mendapatkan diskon tersbeut yakni tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus diatas 40 persen.

"Pemerintah memberikan insentif PPN mobil dan bus listrik. Mobil dan bus listrik TKDN di atas 40 persen. Insentif PPN 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (20/3).

1. Menkeu berharap harga mobil listrik dapat ditekan 32 persen

Peresmian penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (dok. Kemenko Marves)


Menurut Sri Mulyani, insentif yang diberikan juga diharapkan bisa bisa menekan harga mobil listrik 32 persen. Diskon ini tak hanya diberikan kepada konsumen mobil listrik, tetapi juga kepada sektor lain dalam ekosistem kendaraan listrik.

Sementara untuk bus listrik mendapat potongan PPN sebesar 5 persen , dari sebelumnya 11 persen. Sehingga, PPN yang harus dibayar 6 persen.

"Bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen dengan demikian PPN yang harus dibayar 6 persen,," tuturnya. 

2. Mekanisme pemberian insentif diatur Kemenperin

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan bahwa mekanisme pemberian insentif akan diatur oleh Kementerian Perindustrian. Kendati demikian, sisi fiskal, pemerintah menebar banyak insentif untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.

Pemerintah memiliki insentif pajak lain, guna mendorong pengembangan KBLBB dengan insentif berupa tax holiday hingga 20 tahun bagi industri kendaraan listrik.

"Insentif akan menyasar industri kendaraan bermotor, industri logam dasar, besi baja beserta turunannya serta smelter nikel dan produksi baterai."ungkapnya.

Lalu, super deduction tax hingga 300 persen untuk atas biaya pengembangan dan penelitian bidang pembangkit tenaga listrik dan baterai listrik. Kemudian, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku baterai.

Berikutnya, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal untuk pabrik industri kendaraan bermotor. Selanjutnya, PPNBM mobil listrik dalam negeri dengan Kemenperin 0 persen, dibandingkan kendaraan lain 15 persen.

3. Pembebasan bea masuk

ilustrasi kalkulator dan uang (pexels.com/olia danilevich)

Lebih lanjut, pemerintah juga menghapus tarif bea masuk untuk Most Favoured Nation (MFN) dan Incompletely Knocked Down (IKD) Tarif nol persen juga berlaku untuk impor kendaraan terurai lengkap (completely knocked down/CKD) melalui sejumlah kerja sama internasional, pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor, hingga insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) berbasis listrik hingga 90 persen.

“Secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual untuk motor listrik,” kata Menkeu.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us