Jakarta, IDN Times – Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) mengabulkan permintaan pemerintahan Donald Trump untuk menunda sementara keputusan pengadilan yang membatalkan sebagian besar tarif perdagangan pada Kamis (29/5/2025). Keputusan awal itu sebelumnya dijatuhkan Rabu (28/5/2025) malam oleh Pengadilan Perdagangan Internasional di New York. Penangguhan berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut, sementara banding dari pemerintah sedang diproses.
Dalam putusan awalnya, panel tiga hakim menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan kewenangan tak terbatas kepada presiden untuk menerapkan tarif. Gugatan diajukan oleh kelompok yang mencakup pengusaha kecil serta pemerintah negara bagian Arizona dan Oregon. Mereka menilai Trump telah melampaui batas wewenang eksekutif dalam kebijakan tarifnya.
“Ini bukan ranah hakim tidak terpilih untuk memutuskan bagaimana menangani keadaan darurat nasional,” kata juru bicara Gedung Putih, Kush Desai dalam peryataan kepada Fox News, dikutip dari The Guardian, Jumat (30/5/2025).