Hakim Federal Coret Tarif Global Trump karena Tidak Sah!

- Panel hakim AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Trump
- Tarif 10% untuk mitra dagang termasuk China, Kanada, dan Meksiko dibatalkan
- IEEPA tidak memberikan kewenangan tak terbatas kepada presiden dalam mengatur impor melalui tarif
Jakarta, IDN Times – Panel tiga hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa berbagai kebijakan tarif Presiden Donald Trump melanggar batas kewenangan. Putusan ini diumumkan Rabu (28/5/2025) dan membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan selama masa jabatan keduanya.
Tarif yang dibatalkan mencakup pungutan 10 persen untuk sebagian besar mitra dagang, termasuk China. Termasuk juga tarif yang berkaitan dengan fentanyl terhadap Kanada dan Meksiko.
“Perintah tarif Trump melampaui kewenangan apa pun yang diberikan kepada presiden … untuk mengatur impor melalui tarif,” demikian bunyi putusan pengadilan seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (29/5/2025).
1. Hakim sebut landasan hukum tarif tidak sesuai undang-undang

Para hakim menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan Trump untuk menetapkan tarif global tidak sesuai dengan ketentuan hukum darurat federal. Mereka merujuk pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang menurut pengadilan tidak memberikan kewenangan tak terbatas kepada presiden.
IEEPA biasanya digunakan dalam kondisi darurat, bukan untuk mengatasi ketidakseimbangan perdagangan secara umum. Hakim juga menilai bahwa tarif terhadap China, Kanada, dan Meksiko tidak relevan dengan ancaman yang diklaim dalam perintah tersebut.
Menurut laporan CBS News, para hakim menyebut bahwa tarif 10 persen yang diberlakukan secara global oleh Trump tidak sah karena bersifat umum, bukan untuk menangani ancaman spesifik.
2. Gugatan diajukan oleh pelaku usaha dan negara bagian

Putusan ini muncul dari dua gugatan hukum yang diajukan terhadap pemerintahan Trump. Salah satunya berasal dari sejumlah pelaku usaha kecil, termasuk importir anggur VOS Selections. Pemilik VOS menyebut bahwa tarif tersebut berdampak besar pada usahanya dan mengancam kelangsungan bisnisnya.
Gugatan lainnya diajukan oleh 12 negara bagian AS, dipimpin oleh Arizona dan Oregon. Mereka menilai bahwa Trump telah bertindak melebihi wewenang hukum yang seharusnya dimilikinya sebagai presiden dalam menetapkan kebijakan tarif.
Menurut The Guardian, pengadilan memang tidak menilai apakah kebijakan tarif Trump bijaksana atau tidak, tetapi menegaskan bahwa penerapannya tidak dibenarkan oleh hukum.
3. Hakim lintas era nilai kebijakan Trump keliru

Tiga hakim yang mengeluarkan putusan tersebut berasal dari latar belakang politik yang berbeda. Mereka masing-masing ditunjuk oleh mantan Presiden Ronald Reagan, Barack Obama, dan Trump pada masa jabatan pertamanya.
Dalam putusan itu, mereka menyebut bahwa tarif Trump tidak memiliki “batas yang jelas.” Selain itu, mereka menilai bahwa kebijakan ini “tidak dapat diterima bukan karena tidak efektif, tetapi karena undang-undang federal tidak memperbolehkannya.”
Jaksa Agung Arizona, Kris Mayes, mengatakan tarif tersebut sangat membahayakan perekonomian wilayahnya.
“Saya akan terus memperjuangkan keterjangkauan bagi warga Arizona dan menentang penyalahgunaan kekuasaan ilegal Presiden Trump,” ujarnya, dikutip dari NBC News (29/5/2025).