Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - BPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang. Nantinya, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pengajuan transaksi tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan ditahan sampai orang tersebut memiliki kepesertaan BPJS.

"Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kita terima dulu tapi nanti akan kita tahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).

1. Akan ada sistem yang otomatis membaca kepesertaan BPJS Kesehatan

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Nantinya, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan sistem yang akan membaca kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis. Menurut dia, syarat BPJS Kesehatan ini tidak akan menyulitkan prosesnya jual beli tanah.

Dia juga akan terus mengevaluasi bagaimana implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi keanggotaan.

"Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kita lihat," kata Suyus.

2. Syarat BPJS Kesehatan diklaim tidak ubah skema proses jual beli tanah di BPN

Ilustrasi aset. (Dok. IDN Times)

Suyus juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan adalah persyaratan jual beli tanah di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN. Dia mengatakan penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah.

"Jadi nanti tetap kita akan proses perubahan-perubahan itu dengan ada beberapa catatan. Banyak juga yang sedang kita proses, bukan hanya BPJS Kesehatan, misal NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak, red), BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, red), ada beberapa persyaratan yang memang bukan kewenangan Kementerian ATR/BPN yang masuk ke dalam proses peralihan ini," tutur Suyus.

"Tetapi memang kita akan berikan beberapa hal yang terkait dengan kemudahan layanan masyarakat. Tetap akan kita proses tapi kita akan berikan catatan di dalam sistem kita, sehingga nanti masyarakat wajib menyampaikan bukti keanggotaannya tersebut," tambahnya.

3. Syarat BPJS Kesehatan diharapkan tambah jumlah peserta sebanyak 1 juta orang

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Syarat melampirkan BPJS Kesehatan ke depannya akan menjadi bagian dari sistem online pada pelayanan pertanahan. Suyus menuturkan, untuk memasifkan program dan melibatkan mitra kerja seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ke dalam proses tersebut. Namun, pemberlakuan sistem online akan dilakukan secara bertahap.

Terakhir, dengan syarat ini maka diharapkan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta otang di tahap awal implementasi, sesuai dengan catatan transaksi jual beli setiap tahun di Indonesia.

"Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3 persen lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98 persen. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan," kata Suyus.

Editorial Team