Jakarta, IDN Times - Syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang. Nantinya, bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, proses pengajuan transaksi tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan ditahan sampai orang tersebut memiliki kepesertaan BPJS.
"Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kita terima dulu tapi nanti akan kita tahan sampai nanti keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam keterangan resminya, Rabu (23/2/2022).