Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki), R Herry angkat bicara soal pembatalan pengalihan aset perusahaan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dia menyatakan proses pengalihan aset perusahaan ke BRIN dilakukan atas dasar permintaan dari BRIN dan telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN ketenaganukliran itu telah menempuh tahapan pengalihan sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Jamdatun.
"Kami juga memfasilitasi beberapa kekhawatiran dari BRIN dengan mengundang FGD 9 Desember 2024 mengundang DJKN, BPK, Jamdatul, BPKP Bapeten. Clear, semuanya clear," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII, Kamis (15/5/2025).