BRIN Batalkan Rencana Ambil Alih Aset BUMN Nuklir, Ini Alasannya

- BRIN batal mengambil alih aset PT Inuki karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
- Nilai aset yang akan diserahkan hanya sekitar Rp11 miliar, sementara biaya yang harus dikeluarkan BRIN mencapai Rp40 miliar hingga Rp70 miliar.
- Kementerian Keuangan tidak memberikan persetujuan untuk skema hibah aset tersebut, sehingga BRIN mencabut surat kesediaan menerima hibah.
Jakarta, IDN Times - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memutuskan untuk batal mengambil alih aset PT Industri Nuklir Indonesia (Inuki), BUMN di bidang ketenaganukliran.
Menurut Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, hal itu dilakukan karena skema hibah tersebut berisiko menimbulkan kerugian negara.
"Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan itu melihat ada potensi kerugian negara apabila ini dilanjutkan," kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII, Kamis (15/5/2025).
1. Beban biaya tak sebanding dengan nilai aset

Handoko menyampaikan nilai aset dan gedung yang akan diserahkan PT Inuki kepada BRIN dalam skema transaksi yang sebelumnya disepakati hanya sekitar Rp11 miliar.
Sementara BRIN diperkirakan harus mengeluarkan anggaran antara Rp40 miliar hingga Rp70 miliar untuk proses pelimbahan, pengelolaan limbah, dan dekontaminasi fasilitas.
Menurut Handoko, DJKN telah menyampaikan secara lisan bahwa rencana transaksi tersebut tidak dapat dilanjutkan karena ketidaksesuaian nilai aset dengan beban biaya yang harus ditanggung negara.
"Itu langsung disampaikan ke saya, karena ini masih berproses, langsung disampaikan ke saya secara lisan "ini tidak bisa mas, karena ini berpotensi kerugian negara, nanti kalian yang jadi masalah"," ujarnya.
2. Proses hibah wajib lewat persetujuan Kemenkeu

Dia menjelaskan, setelah ada persetujuan transaksi antara PT Inuki dan BRIN dari Kementerian BUMN, BRIN menindaklanjuti proses tersebut dengan menyampaikan permohonan resmi kepada Kementerian Keuangan.
Handoko menerangkan sesuai ketentuan perundangan, kementerian dan lembaga negara hanya dapat menerima atau memberikan hibah kepada pihak ketiga dengan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
"Karena pemilik aset kami semua itu notabene adalah Kementerian Keuangan," paparnya.
3. BRIN akhirnya cabut surat kesediaan terima hibah

BRIN akhirnya mencabut surat kesediaan menerima hibah aset dari PT Inuki. Keputusan itu diambil karena proses tidak dapat dilanjutkan tanpa persetujuan dari Kemenkeu, yang merupakan pemilik sah seluruh aset negara.
Dia mengakui inisiatif mekanisme hibah dan transaksi semula datang dari BRIN sebagai upaya membantu penyelesaian permasalahan aset yang dihadapi PT Inuki. Namun, keterbatasan regulasi membuat skema tersebut tidak dapat direalisasikan.
"Tentu kami tidak dapat lagi melanjutkan dan kami mencabut surat kesediaan menerima hibah tersebut. Karena kami tidak mungkin melanjutkan tanpa persetujuan Kementerian Keuangan," tambahnya.