ilustrasi pengacara (pexels.com/Karolina Grabowska)
Tidak jarang, hubungan antara pengampu dan pengampuan bukan hanya soal urusan kebutuhan sehari-hari. Namun, lebih luas mencakup urusan wasiat. Karena itu, perihal pengampuan turut memiliki aturan konkret.
Aturan mengenai pengampuan tertera dalam Pasal 433 KUHPerdata yang berisi
"Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan."
Perlu kamu tahu, menurut Kemenkumham, bagi anak-anak yang belum dewasa dan masih memiliki wali yang masih hidup, maka mereka tidak bisa dimintakan pengampuan. Sebab kekuasaan dan tanggung jawabnya tetap berada di tangan wali yang masih hidup, sesuai ketentuan dalam Pasal 462 KUHPerdata.
Adapun yang bertindak sebagai pengampu pengawas adalah Balai Harta Peninggalan. Sehingga, apabila ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap pada pengampuan, maka pengangkatan pengampu wajib diberitahukan pada Balai Harta Peninggalan.