Pengampuan: Pengertian, Dasar Hukum, dan Masa Berakhirnya

Orang yang menyandang suatu penyakit atau kelainan, yang menyebabkan dirinya tidak sanggup untuk mengurus diri sendiri, akan sulit melakukan pengurusan harta dan kepentingan lainnya. Untuk itu, ia membutuhkan orang yang dapat dipercaya agar kebutuhannya terpenuhi, termasuk menuntaskan perihal harta dan wasiat.
Orang yang dalam posisi tersebut, lalu menerima pendampingan disebut sebagai pengampuan. Agar lebih paham, kamu bisa simak penjelasan tentang pengampuan dan dasar hukumnya berikut ini.
1. Pengertian pengampuan
Pengampuan adalah sebuah kondisi di mana seseorang yang sudah dewasa tidak sanggup untuk bertindak dalam hukum karena beberapa hal, salah satunya adalah sifat pribadinya yang membuatnya tidak cakap bertindak. Karena ketidak sanggupannya dalam mengelola harta dan yang lain, maka hukum memperkenankan seseorang yang dapat mewakili orang tersebut.
Orang yang mewakili pengampuan disebut pengampu. Dapat disimpulkan bahwa pengampuan merupakan orang yang diurusi urusannya oleh pengampu.