Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Intinya sih...

  • Asuransi ketenagakerjaan memberikan perlindungan dari risiko kerja seperti kecelakaan, PHK, dan saat pensiun.
  • Jamsostek menyediakan program perlindungan seperti JKK, JKM, JHT, dan JKP untuk memberikan santunan kepada pekerja dan keluarganya.
  • Risiko gagal klaim dan pencairan dana tanpa perencanaan dapat terjadi jika peserta tidak memahami asuransi ketenagakerjaan dengan baik.

Jakarta, IDN Times - Asuransi ketenagakerjaan penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

Perlindungan dari asuransi ketenagakerjaan diberikan untuk risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja, mulai dari kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), sampai dengan risiko saat memasuki usia pensiun.

Berikut ulasan soal asuransi ketenagakerjaan.

1. Jenis program dalam asuransi ketenagakerjaan

ilustrasi pegawai/karyawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Di Indonesia, pemerintah menyediakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ada beberapa program perlindungan yang ditawarkan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKK memberikan manfaat penanggungan biaya pengobatan hingga santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan, juga biaya rehabilitasi bila dibutuhkan.

Apabila terjadi risiko meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan, program JKM memberikan santunan untuk keluarga yang ditinggalkan.

Lebih lanjut, ad program JHT yang fungsinya seperti tabungan jangka panjang. Ketika pekerja sudah pensiun, mengundurkan diri (resign) atau tidak lagi bekerja, dananya bisa dicairkan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup.

Kemudian, JKP yang merupakan bantuan kepada korban PHK berupa uang tunai sementara, pelatihan kerja, dan informasi lowongan agar bisa segera bekerja kembali.

2. Ada risiko yang harus diwaspadai

Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi ketenagakerjaan seperti Jamsostek memiliki risiko yang bisa muncul jika peserta tidak memahaminya dengan baik.  Misalnya,  gagal klaim karena data peserta tidak diperbarui atau tidak sesuai.

Risiko lainnya adalah pencairan dana JHT tanpa perencanaan. Banyak orang tergoda untuk mencairkan JHT saat berhenti bekerja, padahal dana ini sebenarnya disiapkan untuk kebutuhan di hari tua. Jika tidak dikelola dengan bijak, manfaatnya pun bisa hilang begitu saja.

3. Cermat miliki kepesertaan asuransi ketenagakerjaan

Ilustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk memaksimalkan manfaat yang diterima peserta, sebaiknya rutin memantau status kepesertaan dan saldo JHT melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Lalu, penting untuk menyimpan dokumen penting seperti kartu peserta dan slip iuran. Bagi program PHK, manfaatkan program JKP untuk mendapatkan pelatihan kerja baru atau informasi pekerjaan pengganti.

Adapun yang terpenting adalah perencanaan penggunaan dana JHT dengan bijak. Dana itu bukan untuk gaya hidup sesaat, tapi untuk keamanan masa depan. Asuransi ketenagakerjaan bukan hanya soal potongan gaji, melainkan juga tentang rasa aman dalam bekerja dan jaminan hidup saat risiko datang.

Dengan memahami cara kerjanya, manfaat, hingga kewajiban sebagai peserta, maka bisa lebih bijak dalam mengelola risiko keuangan pribadi. Adapun kewajiban yang dimaksud adalah memberikan data yang benar saat pendaftaran, membayar iuran secara rutin (bagi peserta mandiri), dan melapor jika ada perubahan status pekerjaan.

Editorial Team