ilustrasi pegawai/karyawan (IDN Times/Aditya Pratama)
Di Indonesia, pemerintah menyediakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ada beberapa program perlindungan yang ditawarkan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKK memberikan manfaat penanggungan biaya pengobatan hingga santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan, juga biaya rehabilitasi bila dibutuhkan.
Apabila terjadi risiko meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja maupun bukan, program JKM memberikan santunan untuk keluarga yang ditinggalkan.
Lebih lanjut, ad program JHT yang fungsinya seperti tabungan jangka panjang. Ketika pekerja sudah pensiun, mengundurkan diri (resign) atau tidak lagi bekerja, dananya bisa dicairkan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup.
Kemudian, JKP yang merupakan bantuan kepada korban PHK berupa uang tunai sementara, pelatihan kerja, dan informasi lowongan agar bisa segera bekerja kembali.