20 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli dan Undang-Undang

Pajak menjadi sebuah istilah yang tentu sudah tidak asing di telingamu. Mungkin kamu pernah mengurus pembayaran beberapa jenis pajak, seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun, apakah kamu sudah tahu apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak? Secara umum, pajak merupakan suatu bentuk iuran yang dikeluarkan setiap warga negara kepada pemerintah yang sifatnya memaksa. Iuran tersebut akan diolah oleh negara dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
Selain itu, terdapat sejumlah pengertian pajak menurut para ahli yang bisa memudahkan kamu untuk memahaminya. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!
1. Pengertian pajak menurut para ahli dari dalam negeri
Beberapa ahli dari dalam negeri mendefinisikan pajak berdasarkan pendapat mereka masing-masing. Berikut daftar pengertian pajak menurut para ahli dari dalam negeri:
1. Rochmat Soemitro
Menurut Soemitro, pajak merupakan iuran rakyat terhadap negaranya yang berdasarkan undang-undang. Pajak juga diartikan sebagai peralihan kekayaan oleh sektor swasta pada sektor publik dan dapat dipaksakan. Iuran tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan atau kepentingan umum.
2. Rimsky Kartika Judisseno
Menurut Judisseno, pajak adalah kewajiban di bidang kenegaraan yang berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk mendanai berbagai keperluan negara. Keperluan tersebut berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur oleh undang-undang dengan tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
3. Djajadiningrat
Pajak adalah kewajiban untuk menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, atau perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu. Kewajiban berupa pungutan tersebut sudah didasarkan pada peraturan pemerintah, sehingga bisa dipaksakan.
4. P.J.A. Andriani
Menurut Andriani, pajak merupakan iuran rakyat kepada negara yang dapat dipaksakan serta terutang bagi yang wajib membayarnya. Iuran ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Rakyat tidak mendapatkan imbalan secara langsung, melainkan iuran tersebut diolah dan dipakai oleh negara untuk pembiayaan yang diperlukan pemerintah.
5. Rifqhi Siddiq
Menurut Siddiq, pajak adalah pungutan yang dipaksakan oleh pemerintah suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak. Sifatnya wajib dan harus dibayarkan kepada negara oleh wajib pajak.
6. Soeparman Soemahamidjaya
Menurut Soemahamidjaya, pajak merupakan iuran wajib bagi warga, baik berupa uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum yang berlaku. Iuran tersebut digunakan untuk menutup segala biaya produksi barang dan jasa guna mencapai kesejahteraan masyarakat secara umum.
7. Waluyo
Menurut Waluyo, pajak adalah iuran masyarakat terhadap negara yang sifatnya dipaksakan dan wajib dibayarkan menurut undang-undang. Iuran tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang berkaitan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
8. Sugiyanto
Pajak adalah pungutan atau iuran wajib yang dilakukan individu atau badan terhadap suatu daerah tanpa adanya imbalan secara langsung. Iuran wajib ini dapat dipaksakan dan selanjutnya dipakai untuk menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan daerah.
9. Mardiasmo
Menurut Mardiasmo, pajak adalah iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang masuk ke dalam kas negara. Pelaksanaannya berdasarkan undang-undang dan dipaksakan kepada rakyat tanpa ada balas jasa secara langsung karena digunakan oleh negara untuk melakukan pembayaran atas kepentingan umum.