Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penghasilan Kena Pajak: Pengertian, Tarif, dan Cara Hitungnya

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)
Intinya sih...
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah dasar perhitungan pajak penghasilan baik individu maupun badan usaha.
  • PKP diperoleh setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan biaya-biaya lain yang diizinkan oleh peraturan perpajakan.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan konsep penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami PKP, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan menghindari sanksi akibat kesalahan perhitungan. 

Bagi banyak orang, perhitungan pajak sering kali dianggap rumit dan membingungkan. Namun, melalui pemahaman yang tepat, proses PKP ternyata dapat menjadi lebih sederhana, lho! Yuk, kita telaah lebih lanjut untuk memahami apa itu Penghasilan Kena Pajak dan bagaimana cara menghitungnya dengan tepat. Sembari dicatat, ya!

1. Pengertian Penghasilan Kena Pajak

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan jumlah penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam satu tahun pajak sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan, baik individu maupun badan usaha. 

Penghasilan ini diperoleh setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan biaya-biaya lain yang diizinkan oleh peraturan perpajakan. Dengan kata lain, PKP merupakan penghasilan bersih yang menjadi objek pajak setelah dilakukan pengurangan tertentu.

PKP berlaku baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha. Besarnya PKP mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.

2. Tarif Penghasilan Kena Pajak

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Tarif pajak penghasilan di Indonesia bersifat progresif, artinya persentase tarif meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah PKP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif wajib pajak individu diterapkan secara berjenjang sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.

Berikut tarif pajak yang berlaku untuk wajib pajak individu:

  • Penghasilan hingga Rp60 juta: 5 persen
  • Penghasilan Rp60 juga hingga Rp250 juta: 15 persen
  • Penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25 persen
  • Penghasilan Rp500 juta hingga Rp 5 miliar: 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar: 35 persen

Tarif pajak tersebut berlaku bagi wajib pajak individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika wajib pajak individu gak memiliki NPWP, maka akan dikenakan PPh 20 persen lebih tinggi dari tarif pajak normalnya.

Sedangkan untuk badan usaha, tarif penghasilan kena pajak saat ini berdasarkan aturan UU HPP ialah sebesar 22 persen. Penting untuk dicatat bahwa tarif dan ketentuan ini dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku.

3. Cara hitung Penghasilan Kena Pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir dari peraturan Direktorat Jenderal Pajak, PKP diperoleh dari penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Jika dalam perhitungan ini terjadi kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya hingga lima tahun berturut-turut.

Berikut rumus perhitungan Penghasilan Kena Pajak:

A. Pendapatan Kena Pajak bagi Individu Dalam Negeri

Penghasilan kena pajak bagi individu atau orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.

1. Metode Pembukuan

PKP = Penghasilan Neto - PTKP
PKP = Penghasilan Neto - Zakat - PTKP
PKP = Penghasilan Neto - Zakat - Kompensasi Rugi - PTKP

Rumus: Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Pengurang atau biaya yang diperkenankan sesuai UU PPh

2. Metode NPPN

PKP = Penghasilan Neto - PTKP
PKP = Penghasilan Neto - Zakat - PTKP

Rumus: Penghasilan Neto = Peredaran Usaha x Persentase NPPN

B. Pendapatan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan

Penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan diperoleh berdasarkan penghasilan neto yang telah dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang atau biaya yang diperkenankan sesuai UU PPh.

Rumus: Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Pengurang atau biaya yang diperkenankan sesuai UU PPh

Jika terdapat rugi tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan, maka PKP dapat dihitung dengan mengurangkan kompensasi kerugian dari penghasilan neto.

Memahami penghasilan kena pajak sangat penting bagi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Dengan memahami pengertian, tarif, dan cara perhitungannya, kamu dapat memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.

Pastikan untuk selalu mengikuti peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak agar proses perhitungan pajak tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ya!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us