ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Dilansir dari peraturan Direktorat Jenderal Pajak, PKP diperoleh dari penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Jika dalam perhitungan ini terjadi kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya hingga lima tahun berturut-turut.
Berikut rumus perhitungan Penghasilan Kena Pajak:
A. Pendapatan Kena Pajak bagi Individu Dalam Negeri
Penghasilan kena pajak bagi individu atau orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.
1. Metode Pembukuan
PKP = Penghasilan Neto - PTKP
PKP = Penghasilan Neto - Zakat - PTKP
PKP = Penghasilan Neto - Zakat - Kompensasi Rugi - PTKP
Rumus: Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Pengurang atau biaya yang diperkenankan sesuai UU PPh
2. Metode NPPN
PKP = Penghasilan Neto - PTKP
PKP = Penghasilan Neto - Zakat - PTKP
Rumus: Penghasilan Neto = Peredaran Usaha x Persentase NPPN
B. Pendapatan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan
Penghasilan kena pajak bagi wajib pajak badan diperoleh berdasarkan penghasilan neto yang telah dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang atau biaya yang diperkenankan sesuai UU PPh.
Rumus: Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Pengurang atau biaya yang diperkenankan sesuai UU PPh
Jika terdapat rugi tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan, maka PKP dapat dihitung dengan mengurangkan kompensasi kerugian dari penghasilan neto.
Memahami penghasilan kena pajak sangat penting bagi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Dengan memahami pengertian, tarif, dan cara perhitungannya, kamu dapat memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.
Pastikan untuk selalu mengikuti peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak agar proses perhitungan pajak tetap akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ya!