Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, sejumlah pengusaha bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusk (MK) sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Untuk saat ini Asosiasi yang sudah mengajukan judicial review, di antaranya, asosiasi SPA, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan asosiasi lainnya.
"Kita mempercepat di akhir Januari pasti akan masuk. Kita pastikan di akhir Januari itu semua sudah teregister. Jadi kami mengejar secepatnya agar (surat pengajuan) itu masuk," kata Hariyadi usai menghadiri rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).