Kadin DKI Jakarta: Insentif Fiskal Pajak Hiburan Kurang Menarik

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri Kadin menyampaikan tarif minimal pajak hiburan sebesar 40 persen terlalu besar dan bisa berdampak pada tutupnya banyak industri hiburan.
Ketua Umum Kadin Jakarta, Diana Dewi mengatakan konsumsi jasa hiburan hanya dari kalangan tertentu, namun pengenaan pajak di kisaran 40 persen hingga 75 persen tetap dirasa memberatkan.
"Apalagi belum ada jaminan dari pemerintah bahwa pengenaan tarif pajak sebesar itu akan dibarengi dengan pembersihan pungutan-pungutan lain, termasuk dari oknum-oknum, baik pribadi maupun komunitas," kata dia kepada IDN Times, yang dikutip, Senin (22/1/2024).
1. Insentif fiskal pajak hiburan belum menarik

Adapun dalam Undang-Undang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memberikan ruang pemberian insetif fiskal untuk mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan beberapa aspek.
"Pemberian insentif fiskal berupa pengurangan berupa pengurangan pajak pokok dirasa kurang menarik, terutama bagi para pelaku usaha industri hiburan karena tidak akan signifikan dengan kenaikan pajak yang diberlakukan," ujarDiana Dewi.
2. Kadin Jakarta minta pemerintah arif dan bijaksana berlakukan tarif pajak hiburan

Kadin DKI Jakarta tetap meminta pemerintah lebih arif dan bijaksana dalam memberlakukan kenaikan pajak, terutama untuk industri hiburan. Pasalnya, saat ini pelaku usaha tengah mendorong bisnisnya untuk bangkit, tapi kalau belum apa-apa sudah dibebani kenaikan tarif pajak yang tinggi seperti tentu akan sangat memberatkan.
"Idealnya, kenaikan pajak diberlakukan bila ekonomi sudah stabil. Saat ini, kondisi perekonomian secara nasional dan global sedang tidak baik-baik saja," ujarnya.
Tarif pajak hiburan tertuang dalam aturan itu ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Merujuk Pasal 58 ayat (2), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
3. Pemerintah harusnya dukung pengusaha

Dengan demikian, ia berharap pemerintah bisa lebih aware dan berempati kepada para pengusaha.
"Justru harusnya bagaimana pemerintah mendukung para pelaku usaha untuk benar-benar bangkit dan mendorong stabilitas perekonomian nasional," tegasnya.