Jakarta, IDN Times – Pemerintah memang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan melalui skema satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Namun, tidak semua pelaku usaha otomatis harus mengikuti mekanisme tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, pemerintah membuka ruang pengecualian bagi perusahaan tertentu yang telah memiliki perjanjian dengan negara dan memenuhi sejumlah persyaratan.
Kebijakan ekspor satu pintu sendiri diterapkan untuk komoditas tahap awal yang meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang menjalankan fungsi ekspor tersebut.
