Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengusaha Bisa Dikecualikan dari Ekspor Satu Pintu, Ini Syaratnya
ilustrasi ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Pemerintah menerapkan ekspor satu pintu untuk komoditas SDA strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
  • Perusahaan bisa dikecualikan dari mekanisme ini jika memiliki kontrak dengan pemerintah yang mencakup investasi, divestasi usaha ke pemerintah, serta pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.
  • Penetapan pengecualian dilakukan lewat rapat koordinasi antar kementerian, sementara masa transisi kebijakan berlangsung hingga akhir 2026 sebelum penerapan penuh pada 1 Januari 2027.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah bilang kalau jual barang dari alam ke luar negeri harus lewat satu pintu, namanya PT DSI. Tapi ada perusahaan yang boleh tidak lewat situ kalau punya janji sama pemerintah dan sudah ikut aturan. Barangnya seperti batu bara, sawit, dan besi campur. Sekarang pemerintah masih atur dan rapat untuk pilih siapa yang boleh dapat izin itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah memang mewajibkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan melalui skema satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Namun, tidak semua pelaku usaha otomatis harus mengikuti mekanisme tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, pemerintah membuka ruang pengecualian bagi perusahaan tertentu yang telah memiliki perjanjian dengan negara dan memenuhi sejumlah persyaratan.

Kebijakan ekspor satu pintu sendiri diterapkan untuk komoditas tahap awal yang meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi). Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang menjalankan fungsi ekspor tersebut.

1. Perusahaan tertentu bisa memperoleh pengecualian

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski DSI menjadi pintu utama ekspor SDA strategis, pemerintah memberikan pengecualian kepada pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah.

Dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2026 disebutkan, pengecualian dapat diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan tertentu.

Artinya, perusahaan yang memenuhi syarat tidak harus menjalankan seluruh proses ekspor melalui BUMN ekspor tersebut.

2. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi

Ilustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengecualian tidak diberikan secara otomatis. Setidaknya terdapat tiga unsur yang harus tercantum dalam kontrak atau perjanjian dengan pemerintah, yakni:

* Melakukan investasi

* Divestasi usaha ke pemerintah

* Memiliki pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri

Ketiga aspek tersebut menjadi dasar pertimbangan pemerintah untuk menentukan apakah suatu perusahaan layak mendapatkan pengecualian dari mekanisme ekspor satu pintu atau tidak.

3. Keputusan ditentukan lewat rapat koordinasi pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (26/5/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Adapun penetapan perusahaan yang memperoleh pengecualian akan diputuskan melalui rapat koordinasi pemerintah. Untuk komoditas nonpangan, keputusan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara untuk komoditas pangan, rapat dipimpin menteri koordinator yang membidangi pangan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Di sisi lain, implementasi kebijakan ekspor satu pintu dilakukan secara bertahap. Selama masa transisi hingga akhir 2026, eksportir masih dapat bertransaksi langsung dengan pembeli, tetapi dokumen dan pelaporan ekspor mulai disampaikan melalui DSI. Adapun pelaksanaan penuh ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.

Pemerintah menilai skema tersebut dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas global dan mengoptimalkan nilai ekspor SDA strategis.

Editorial Team

Related Article