Jakarta, IDN Times – Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira, angkat bicara mengenai polemik pencabutan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Adapun langkah Bahlil dilandasi perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 1/2022.
"Kami justru mengapresiasi pencabutan izin usaha pertambangan untuk konsesi yang tidak produktif. Hal ini tidak hanya membantu menata ulang sektor pertambangan, tetapi juga mengalokasikan sumber daya alam secara lebih efektif, sesuai dengan kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan," ujar Anggawira dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (6/3/2024).
"Para pemilik izin yang dicabut juga diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau menempuh upaya hukum, ini menunjukan prosedur yang ditempuh sudah memberikan ruang untuk para pemilik izin," sambung dia.