Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK akan Klarifikasi Bahlil Lahadalia soal Kabar Main Izin Tambang

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ditemui di TPS 004 Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • KPK akan mengklarifikasi informasi dugaan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta imbalan dalam penerbitan izin usaha pertambangan.
  • Desakan agar KPK memeriksa Bahlil diungkapkan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, yang menilai Bahlil menyalahgunakan wewenang.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi informasi dugaan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang disebut Majalah Tempo meminta imbalan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Namun, informasi tersebut akan lebih dulu dicermati.

"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada jurnalis, dikutip Selasa (5/3/2024).

1. Anggota Komisi VII DPR desak Bahlil diperiksa KPK

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Desakan agar KPK memeriksa Bahlil diungkapkan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Politikus PKS itu menilai Bahlil menyalahguakan wewenang sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Mulyanto mengatakan, Bahlil diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU.

"Keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi juga tumpang tindih. Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi," kata dia dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

2. DPR nilai satgas pimpinan Bahlil sarat kepentingan politik

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mantap mencoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (IDN Times/Trio Hamdani)

Ia menilai, keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Terlebih pembentukannya dilakukan menjelang kampanye Pilpres 2024.

Ia menduga pembentukan satgas tersebut sebagai upaya legalisasi pencarian dana untuk salah satu peserta pemilu. Lebih jauh, Mulyanto memandang satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi akan merusak ekosistem pertambangan nasional l.

"Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu," ujarnya.

2. Urusan tambang seharusnya di bawah Kementerian ESDM

Tambang milik PT AMNT di Sumbawa Barat. (dok. AMNT)

Mulyanto menegaskan, urusan sektor pertambangan seharusnya menjadi wewenang Kementerian ESDM. Namun, kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. Padahal masalah tambang tidak hanya dilihat dari sudut pandang investasi, melainkan juga lingkungan hidup.

"Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us