Anak Buah Bahlil Diperiksa KPK soal Izin Tambang Pesanan Gubernur

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak buah Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Hasyim Daeng Barang. Direktur Hilirisasi bidang Minerba itu diperiksa KPK sebagai saksi dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi bertempat di Gedung Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).
1. Hasyim dicecar KPK soal dugaan izin tambang tanpa mekanisme yang benar

Hasyim diperiksa KPK pada Jumat, 1 Maret 2024. Ia dicecar soal perizinan tambang yang diduga dipesan tanpa mekanisme oleh Abdul Ghani Kasuba.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Tersangka AGK selaku Gubernur Malut," ujarnya.
2. KPK tetapkan 7 tersangka dalam kasus ini

Diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara itu.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perunahan dan Pemukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail.
Kemudian Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Abdul Ghani Kasuba minta maaf

Usai jadi tersangka, Abdul Ghani Kasuba meminta maaf. Menurutnya, hal ini merupakan risiko dari jabatan yang telah ia emban selama sembilan tahun tersebut.
"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama 2 periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujar Abdul Ghani Kasuba sebelum masuk mobil tahanan KPK, Rabu (20/12/2023).