Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengusaha Ingatkan WFA Akhir Tahun Tak Bisa Berlaku untuk Semua Sektor
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani (IDN Times/Triyan).

Intinya sih...

  • Penerapan WFA perlu pertimbangkan berbagai sektor: Ketum Apindo Shinta Khamdani menekankan perlunya mempertimbangkan aktivitas puncak di berbagai sektor usaha agar tidak mengganggu jalannya ekonomi dan usaha.

  • Jenis pekerjaan seperti pabrik tidak bisa jalankan WFA: Sektor manufaktur dan layanan tertentu dianggap tidak memungkinkan untuk menerapkan WFA karena sifat teknis pekerjaannya.

  • Penerapan WFA dimulai 29-31 Desember: Pemerintah mengimbau sektor swasta untuk menerapkan WFA pada 29–31 Desember 2025 sebagai penyesuaian pola kerja, bukan tambahan hari libur.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengusaha menilai kebijakan terkait penerapan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025 tidak dapat diterapkan secara menyeluruh pada semua jenis pekerjaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara fleksibel. Namun, ia mengingatkan agar implementasi WFA tidak mengganggu aktivitas ekonomi dan keberlangsungan usaha.

“WFA itu tidak bisa untuk semua jenis pekerjaan. Tentunya kami mendukung pemerintah untuk ASN dan pekerjaan lain yang memungkinkan,” ujar Shinta saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

1. Penerapan WFA perlu pertimbangkan berbagai sektor

ilustrasi work from anywhere (freepik.com/senivpetro)

Shinta menambahkan, menjelang akhir tahun justru banyak sektor usaha memasuki periode aktivitas puncak sehingga tetap membutuhkan kehadiran pekerja secara langsung. Karena itu, penerapan WFA perlu mempertimbangkan kondisi operasional masing-masing sektor.

“Jangan sampai mengganggu jalannya ekonomi dan usaha. Walaupun sudah akhir tahun, justru banyak sektor masih berada pada puncak aktivitas,” katanya.

2. Jenis pekerjaan seperti pabrik tidak bisa jalankan WFA

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie dan Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani. (IDN Times/Triyan).

Menurut Shinta, sejumlah jenis pekerjaan secara teknis tidak memungkinkan dilakukan dari luar kantor, terutama sektor manufaktur dan layanan tertentu.

“Kalau pabrik tentu tidak mungkin. Ada juga pelayanan-pelayanan tertentu yang tidak bisa dilakukan dari luar kantor,” ujarnya.

Meski demikian, Shinta menilai, kebijakan WFA berpotensi memberikan dampak positif bagi sektor lain, seperti pariwisata dan kegiatan ekonomi pendukung, apabila diterapkan secara tepat dan selektif.

3. Penerapan WFA dimulai 29-31 Desember

ilustrasi WFA (freepik.com/freepik)

Sebelumnya, pemerintah mengimbau sektor swasta agar penerapan WFA atau flexible working arrangement pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan WFA pada periode tersebut ditujukan sebagai bentuk penyesuaian pola kerja, bukan tambahan hari libur.

Oleh karena itu, pemerintah berharap perusahaan dapat mengatur pelaksanaan WFA secara proporsional dengan tetap memperhatikan karakteristik sektor usaha dan kebutuhan operasional masing-masing.

Editorial Team