Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Imbau Pekerja Swasta WFA pada 29-31 Desember 2025

Menaker Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (IDN Times/Pitoko)
Intinya sih...
  • Pelaksanaan WFA bisa dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu, seperti bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan sektor esensial lainnya.
  • WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dengan upah yang sesuai.
  • Jam kerja buruh yang WFA harap terus dipantau agar tetap bisa bekerja secara produktif.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengimbau perusahaan swasta menerapkan flexible working arrangement atau work from anywhere (WFA) kepada karyawannya mulai 29-31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut sejalan dengan penetapan WFA kepada aparatur sipil negara (ASN) oleh pemerintah untuk periode yang sama. Adapun kebijakan tersebut dilakukan guna mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

"Peraksanaan Flexible Working Arrangement atau juga WFA, dilakukan pada tanggal 29 sampai tanggal 31 Desember 2025, tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," kata Yassierli, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

1. Pelaksanaan WFA bisa dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu

ilustrasi mall di Jakarta Pusat (pexels.com/Tom Fisk)
ilustrasi mall di Jakarta Pusat (pexels.com/Tom Fisk)

Yassierli menjelaskan, pelaksanaan WFA dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat.

"Bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik, serta sektor-sektor lainnya," ujar dia.

2. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan

Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Yassierli juga mengimbau perusahaan untuk tidak memperhitungkan WFA tersebut sebagai cuti tahunan.

Pekerja atau buruh yang melaksanakannya tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

"Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini juga kami imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tutur Yassierli.

3. Jam kerja buruh yang WFA harap terus dipantau

ilustrasi work from anywhere
ilustrasi work from anywhere (freepik.com/senivpetro)

Yassierli menyatakan, perusahaan mesti melakukan pengawasan terhadap jam kerja dan pelaksanaan pekerjaan dari para buruh atau pekerja yang WFA.

"Kami juga mengimbau untuk diatur sedemikian berupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

Belanja Subsisi dan Kompensasi per November 2025 Capai Rp345,1 Triliun

18 Des 2025, 17:22 WIBBusiness