Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan karena dianggap telah melanggar regulasi pengupahan. Hal itu terkait keputusan Anies merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani, keputusan Anies tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.
"Atas kondisi tersebut, Apindo menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta atas revisi besaran UMP DKI Jakarta dan menyatakan meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan, terutama pengupahan," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).