Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apindo: Anies Langgar Aturan karena Naikkan UMP Jadi Rp225 Ribu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi korban kecelakaan tabrakan bus Transjakarta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur (Senin 25 Oktober 2021) (Dok. Humas DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi korban kecelakaan tabrakan bus Transjakarta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur (Senin 25 Oktober 2021) (Dok. Humas DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar regulasi pengupahan, karena mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.

"Kepala daerah, dalam hal ini gubernur DKI Jakarta, telah melanggar regulasi pengupahan yang berlaku saat ini," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).

1. Tiga aturan yang dilanggar Anies dalam UMP DKI 2022

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Hariyadi memaparkan ada tiga aturan yang 'ditabrak' Anies dalam menaikkan UMP 2022, yakni:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum.
  2. Pasal 27 mengenai Upah Minimum Provinsi.
  3. Pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara sepihak melakukan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tanpa memperhatikan pendapat dunia usaha, khususnya Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah sebagai unsur dunia usaha," ujar Hariyadi.

2. Apindo sesalkan kebijakan Anies bikin Jaring Pengaman Sosial tidak terwujud

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan kebijakan Anies yang menaikkan UMP DKI 2022 tersebut, Hariyadi menilai, upaya untuk mengembalikan prinsip upah minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial (JPS) atau Social Safety Net bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud.

"Dan kembali menjadikan upah rata-rata sehingga penerapan struktur skala upah akan sulit dilakukan karena ruang atau jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil," kata dia.

3. Alasan Anies menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Diberitakan sebelumnya, keputusan kenaikan UMP wilayah DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan.

"Keputusan ini juga terkait dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta," kata Gubernur Anies.

Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta, kata Anies, juga menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemik COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," ujar Anies.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Hana Adi Perdana
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us