Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)
Pertimbangan berikutnya, diutarakan Sarman, yakni dari sisi pelaku UMKM. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2019, tercatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang, setara dengan 96,92 persen total tenaga kerja Indonesia. Sisanya 3,08 persen berasal dari usaha besar.
"Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut, apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan?" tanyanya.
Dia berpendapat hal seperti itu harus menjadi pertimbangan dan perhatian karena akan menyangkut nasib 60 juta UMKM INDONESIA. Jika di kalangan pelaku usaha kelas menengah dan besar serta dilingkungan pemerintah, menurutnya masih besar kemungkinan kebijakan tersebut dapat diterapkan.
"Tapi bagi kalangan pelaku usaha UMKM harus ada kebijakan khusus sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterima pelaku usaha. Dari sisi kesehatan tentu usulan kebijakan ini kita dukung, namun dampaknya harus dipikirkan dan bagaimana menyiasatinya," katanya.
Pihaknya juga berharap agar sinkronisasi RUU tersebut dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat. Dengan begitu, tidak menimbulkan dualisme kebijakan yang nantinya membingungkan pelaku usaha.
Serta dalam pembahasan RUU tersebut agar melibatkan pelaku usaha dari berbagai sektor dan kelas sehingga nantinya dapat merumuskan kebijakan dan tepat dan produktif.