Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pengusaha Senang PPN 12 Persen Cuma Buat Barang Mewah

Arsjad Rasjid, Ketua Kadin Indonesia Periode 2021-2026 dan pemilik Indika Energy (instagram.com/arsjadrasjid)
Intinya sih...
- Pengusaha menyambut positif kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
- Kadin Indonesia mengapresiasi kebijakan tersebut karena dianggap strategis dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.
- Pemerintah memberi masa transisi selama tiga bulan ke depan untuk persiapan pengusaha yang telah menerapkan tarif PPN 12 persen.
Jakarta, IDN Times - Pengusaha menyambut positif kebijakan pemerintah mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, dengan tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen seperti yang berlaku sejak 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama asosiasi mengapresiasi keputusan itu.
Editorial Team
EditorTrio Hamdani
Follow Us