Jakarta, IDN Times - Pengusaha menyambut positif kebijakan pemerintah mengenai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen yang hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024, dengan tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sebesar 11 persen seperti yang berlaku sejak 2022. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama asosiasi mengapresiasi keputusan itu.
Menurut Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024 itu dianggap strategis karena dapat menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.
"Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif," kata Arsjad dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025).