Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 memakai formulasi. Adapun formulasi yang dimaksud mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun dengan koefisien alpha yang disesuaikan kondisi masing-masing daerah.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani menekankan, penetapan UMP 2026 tak bisa diseragamkan.
“Jadi kita kembali lagi mengatakan kita tidak bisa memberikan satu persentase karena yang kita butuhkan adalah formula. Formula itu sudah menyangkut masalah tadi, masalah ekonomi, produktivitas, KHL, dan lain-lain. Jadi tidak bisa disamaratakan bahwa ini 7 persen, 8 persen, tidak bisa, ini tergantung daerahnya seperti apa,” ucap Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
