Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kenaikan UMP 2026 Pakai Aturan Baru, Ini Bocorannya!

20251120_135924.jpg
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Kenaikan UMP tidak seragam untuk atasi ketimpangan
  • Kewenangan penetapan upah kembali ke daerah
  • Penyusunan aturan baru masih dalam proses
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Perombakan dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, penyesuaian regulasi tersebut mencakup amanat untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," katanya dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dia menegaskan, semangat pemerintah sejalan dengan amanat konstitusi, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak, yang telah dibuktikan melalui berbagai kebijakan satu tahun terakhir.

1. Kenaikan UMP tak seragam untuk atasi ketimpangan

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Yassierli mengakui adanya ketimpangan atau disparitas upah minimum yang besar antarwilayah, baik lintas kota/kabupaten maupun lintas provinsi. Ketimpangan disebabkan oleh kondisi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang beragam.

"Saat ini terjadi disparitas berkait dengan upah minimum lintas kota/kabupaten dan lintas provinsi. Masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi, kondisi ekonomi yang beragam sehingga kita sedang menyusun konsep bahwa kenaikan upah itu bukan satu angka," paparnya.

Konsep baru, yang akan berupa rentang (range) kenaikan upah, diharapkan mampu mengatasi ketimpangan daerah yang bertetangga namun memiliki upah minimum yang sangat jauh berbeda.

2. Kewenangan penetapan upah kembali ke daerah

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Konsep baru penetapan UMP juga memberi kewenangan kepada daerah. Sesuai amanat MK, Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten akan bertugas mengkaji usulan kenaikan upah di wilayah masing-masing, kemudian akan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan.

"Kita juga ingin memberikan wewenang kepada provinsi, kota, kabupaten untuk menetapkannya sesuai dengan panduan dari pusat, yang kami sekarang sedang mengupayakan dalam bentuk sebuah PP," jelas Yassierli.

3. Penyusunan aturan baru masih dalam proses

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Yassierli mengungkapkan, proses penyusunan PP baru tentang UMP masih berjalan. Saat ini, draf PP sedang dikaji dan akan dibahas melalui dialog sosial. Kemnaker akan melakukan sarasehan dengan seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia pada pekan depan.

Proses koordinasi untuk menyusun PP tersebut dipastikan akan menyesuaikan dengan amanat MK dan harapan masyarakat pekerja.

"Jadi tadi, ada proses-proses, karena ini dalam bentuk PP. Yang saya katakan koordinasinya, dan kita memang tentu pastikan itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat, teman-teman pekerja, oleh amanat dari MK dan seterusnya," kata Yassierli.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in Business

See More

Menaker Diserbu 884 Aduan Buruh dalam 2 Minggu, Mayoritas soal Upah

20 Nov 2025, 18:52 WIBBusiness