Pengusaha Ungkap Formula UMP 2026 Mirip dengan 2024

- UMP 2026 bergantung pada keputusan pemda
- Usulan pengusaha berbeda dengan serikat buruh, tunggu keputusan pemerintah.
- Formula UMP 2024 berdasarkan PP 51/2023
Depok, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani membeberkan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan mirip dengan 2024.
Dia mengatakan, formula UMP 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, akan ada perbedaan pada koefisien alpha (a), yaitu indeks yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Yang jelas, kan formulasinya kan sebenarnya mengikuti PP 51, cuma koefisiennya kan, jadi sekarang perbedaan di koefisiennya,” ujar Shinta usai menjadi pembicara dalam acara Indonesian Economic Outlook 2026 di Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (24/11/2025).
1. Bakal bergantung pada keputusan pemda

Shinta mengaku, usulan pengusaha terkait UMP 2026 berbeda dengan serikat buruh. Dia pun meminta semua pihak menunggu keputusan pemerintah.
“Yang kita inginkan dan apa yang diinginkan buruh kan masih ada perbedaan, biar nanti pemerintah yang mutusin,” ujarnya.
3. Formula UMP 2024 berdasarkan PP 51/2023

Adapun formula UMP 2024 yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 2023 pasal 26 (a), sebagai berikut:
UM (lt+1) = PE x a x UM (t).


















