Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara mengenai kabar yang menyatakan hak libur pekerja selama 2 hari dalam sepekan dihapus dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri memastikan hal tersebut tidak benar.
"Ada hoaks yang berkembang di awal minggu ini adalah terkait hak waktu istirahat atau waktu libur ya. Dikatakan bahwa perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur, tentu adalah hoaks, tidak benar," kata dia dalam acara sosialisasi Perppu Cipta Kerja secara virtual, Jumat (6/12/2022).