Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan memberi penjelasan lengkap mengenai sorotan publik terkait kebijakan pelepasan 1,6 juta hektare kawasan hutan saat dirinya menjabat Menteri Kehutanan (Menhut).
Dia menyatakan kebijakan tersebut bukanlah pemberian izin baru untuk deforestasi, melainkan upaya penataan ruang demi menjamin kepastian hukum.
Zulhas menjelaskan sebelum Indonesia merdeka, wilayah-wilayah di Nusantara merupakan Kesultanan atau negara-bangsa yang mengakui hak ulayat atau hak adat. Setelah Kesultanan bergabung ke dalam NKRI, secara hukum tanah menjadi milik negara.
"Wah itu Zulkifli Hasan ngasih izin 1,6 juta. Ya saya maafkan lah. Pak, dulu Indonesia itu sewaktu Indonesia belum ada, kita ini Kesultanan, negara bangsa, hak ulayat, hak adat, hak masyarakat. Sumatra ada Kesultanan Deli, Cirebon ada Kesultanan Cirebon. Yang masih ada sultannya sekarang cuma Jogja. Yang lain itu masuk NKRI, tanahnya semua punya NKRI," katanya dalam BIG Conference 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
