Menhut Cabut 20 Izin Pemanfaatan Hutan Termasuk di Aceh dan Sumatra

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan mencabut 20 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) berkinerja buruk seluas 750.000 hektar. Perizinan tersebut berlokasi di sejumlah wilayah, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor, yakni Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Antoni mengatakan, pencabutan 20 PBPH ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750.000 hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/12/2025).
1. Akan ada moratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman

Kemenhut sebelumnya juga sudah mencabut 18 PBPH seluas 526.144 hektare pada 3 Februari 2025. Selain itu, Menhut juga memastikan akan melakukan moratorium baru PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
"Saya juga akan memoratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman," tuturnya.
2. Menhut bakal kejar siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran

Raja Juli menjelaskan, pencabutan PBPH ini merupakan langkah cepat pemerintah dalam menindaklanjuti gelondongan kayu yang terseret banjir di Sumut dan Sumbar. Menhut menegaskan bakal kejar siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kami berkomitmen untuk melakukan investigasi secara tuntas material kayu yang terbawa arus banjir. Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolri. Saya akan kejar siapa pun yang melakukan pelanggaran dan melakukan investigasi. Saya akan buktikan dan tindak tegas," ujar Raja Juli.
3. Temuan kayu bakal telusuri secara ilmiah

Raja Juli mengatakan, temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir ini ditelusuri secara ilmiah dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum. Langkah itu diambil buat memastikan sumber dan potensi pelanggaran di baliknya.
“Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang merusak hutan Indonesia," ujar Raja Antoni.



















