Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) diketahui mengajukan empat proyek pengadaan barang/jasa melalui platform Sistem Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP). Jika ditotal, keempat proyek tersebut memiliki nilai hingga kurang lebih Rp1,3 triliun.
Keempat proyek pengadaan tersebut diajukan menggunakan skema yang sama, yakni penunjukkan langsung, bukan lelang atau tender guna menentukan penyedia atau vendornya.
Direktur Kebijakan Public Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar melihat metode pemilihan penunjukkan langsung pengadaan barang/jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mesti ditindaklanjuti oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Jadi, skema pengadaan barang dan jasa dalam program MBG cenderung tidak menjunjung asas persaingan usaha yang sehat dan adil. Banyak pelaku usaha, terutama pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) tidak memiliki akses atau kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan. Ini melanggar prinsip keadilan dalam berusaha dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan," tutur Media kepada IDN Times, Jumat (25/4/2025).